Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jembrana

Thursday, December 19, 2024, 19:11 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana menangkap HB (55) asal Desa Cupel dan LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat Kecamatan Negara, kedua pelaku ini digiring ke Mapolres Jembrana berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara Senin (16/12/24) mengatakan, setelah mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan, pihaknya mencurigai mobil Suzuki Katana berwarna hijau melakukan pengisian pertalite melebihi kapasitas tangki di SPBU Banyubiru.

"Saat anggota membuntuti hingga di rumah pelaku di Tegal Badeng Barat, Sopir (LH) memindahkan BBM pertalite dari dalam mobil ke dalam Jerigen," kata Tri.

Pemeriksaan kendaraan Suzuki Katana dengan nopol DK 1296 AI, kata dia, didapati ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi pada begasi belakang mobil tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, menurut Tri, pelaku (LH) yang telah melakukan kegiatan kurang lebih 6 bulan, menggunakan 4 barcode yang berbeda untuk mengelabuhi petugas SPBU dan dilakukan saat ramai pembeli.

Saat diintrogasi, kata Tri, LH mengaku melakukan pembelian BBM hingga 4 kali dengan kapasitas tangki sebesar 195 liter, kemudian di jual kembali di pertamini miliknya serta kepada masyarakat yang mempunyai kios BBM 


Sementara itu, pelaku HB dengan modus yang sama pula, ungkap Kapolres, pihaknya mendapati sedang memindahkan BBM jenis pertalite bersubsidi dari dalam tangki tambahan mobil Daihatsu Xenia hitam DK 1940 BE ke mesin pertamini.

Beraksi di lokasi sama yakni di SPBU Banyubiru, menurut Endang Tri Purwanto, sehari HB melakukan pembelian BBM sampai 3 kali dengan menggunakan 3 barcode yang berbeda.

Lebih lanjut Tri menambahkan, tangki tambahan yang dimodifikasi tersebut bisa menampung hingga 50 liter minyak yang kemudian dijual kembali.

Oleh penyidik, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI NO 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan pasal 55 UURI Nomer 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi dengan tepat sasaran.*

(Made Budi)

TerPopuler