SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Kembali, Personil dari Intel Kodim 0204/DS menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Simpang Beo, Jalan Yos Sudarso kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB
Diketahui, pelaku berinisial APL (21) merupakan warga Jalan LKMD 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari tangan pelaku, personil Intel Kodim 0204/DS mengamankan barang bukti sabu 3,68 gram, Hp, tas pinggang, plastik klip transparan dan uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)," jelasnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba yang semakin marak di Simpang Beo Jalan Yos Sudarso. Menerima informasi tersebut Tim Intel Kodim 0204/DS bergerak cepat mendalami informasi tersebut.
Saat pelaku di tangkap oleh anggota TNI AD, APL tidak melakukan perlawanan, Penangkapan pelaku pengedar narkoba di Kota Tebing Tinggi bukti kepedulian Kodim 0204/DS dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
"Berdasarkan keterangan pelaku saat mengatakan kepada awak media, bahwa pelaku baru 2 minggu menjalani bisnis barang haram tersebut, dan mendapatkan barang haram tersebut dari warga Suka Damai berinisial P," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(JE)