TIM GABUNGAN GEREBEK GUDANG OPLOSAN GAS di Medan Marelan.

Thursday, February 27, 2025, 07:55 WIB
Oleh Snipers.news



SNIPERS.NEWS | Medan I Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan,Pertamina dan Disperindag Sumut grebek gudang gas oplosan di Marelan, Senin, 24 Februari 2025.

Dua gudang gas oplosan yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini. Gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas subsidi menjadi gas nonsubsidi.

Tim Gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar di dua gudang tersebut.

Diduga operasi penggerebekan ini sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola.

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” ujar salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain tabung gas ditemukan juga peralatan yang telah dimodifikasi untuk mendistribuskan gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram

Dalam perhari, produksi gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.

Setelah dilakukan penyisiran areal gudang, Tim Gabungan menemukan barang bukti lainnya berupa air softgun berserta ratusan mimis dan 2 buku rekening tabungan.

Kemudian 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

( RP )

TerPopuler