SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Personel Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian tablet di sebuah Kafe EZ Coffee milik Andi Ginting (51) yang beralamat di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu 12 Maret 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berinisial MHB alias Napi (38), warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Sergai, Kamis (13/3/2025).
Kejadian berawal pada Sabtu, 8 Februari 2025, korban Adi Ginting sedang duduk-duduk santai mendengarkan musik di Kafe miliknya di Tanah Lapang Pekan Dolok Masihul, kemudian Ia meminta kepada Fikri (20) selaku karyawan untuk mengganti musik/lagu yang sedang dihidupkan. Namun saat hendak mengganti lagu, Tablet Samsung A7 sudah tidak berada di tempat biasa tepatnya di meja dekat Kasir.
Melihat hal tersebut Fikri melapor kepada Adi bahwa Tablet itu sudah tidak ada lagi, selanjutnya mereka bersama karyawan yang lain mencari di sekitar lokasi ruangan Kafe dan ternyata tidak juga ditemukan.
Kemudian Adi mengecek CCTV yang ada di ruangan kasir dan setelah dilihat dari rekaman CCTV ternyata Adi melihat ada seorang laki-laki masuk melalui jendela samping Kafe dan langsung mengambil sebuah Tablet dan satu kotak rokok elektrik/vape.
“Pelaku lalu keluar dari ruangan kafe tersebut melalui jendela tempat dirinya masuk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta lebih dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul,” sambung Iptu Zulfan.
Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan rekaman CCTV, diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki bernama MHB alias Napi (38) warga Lingkungan VI Pekan Dolok Masihul. Dan pada Rabu 12 Maret 2025, pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Iptu Qory Siregar mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya pasca pelarian.
Tiba di rumah pelaku tim berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku dan sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam kamar, usai interogasi singkat, pelaku langsung digiring ke Polsek Dolok Masihul dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hasil penjualan Tablet tersebut.
Menurut Ps. Kasi Humas, sebelumnya barang hasil curian telah dijual oleh pelaku kepada orang tidak dikenal melalui perantara warga Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap,
“Barang terjual seharga Rp. 450 ribu pada hari Senin, 10 Maret 2025, dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200 ribu sedangkan Rp. 250 ribu telah habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” pungkasnya.*
(JE)