SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Disinyalir kuat dugaan Asisten Personalia Kebun (APK) dan Manajer Unit Kebun Pabatu (PTPN IV Palmco Reg.2) Serdang Bedagai menerima uang haram puluhan juta dari hasil kompensasi memberikan ijin aktifitas galian C di lahan Perkebunan Pabatu. Aktifitas penambangan itu terlihat sibuk oleh puluhan mobil Drum Truck mengangkut tanah timbunan di lahan perkebunan tersebut.
Beberapa alat berat beko loader menggali tanah, serta mengeruk di lahan sawit. Sangat disayangkan APK -
dan Manajer rela mengorbankan kebunnya diduga untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya hal itu berdampak pada kerusakan jalan maupun tanaman serta merusak lingkungan ekosisitim alam.
Aktifitas galian C itu diakui oleh Asisten III Kebun Pabatu Zikri dikantornya. Soal ada ijin lintas untuk aktifitas komersial galian C tersebut Zikri tidak tahu menahu. Sebab pada waktu itu dirinya belum menjadi asisten di afdeling 3, galian tanah timbun itu sudah berlangsung. Sementara Zikri baru satu bulan menjadi asisten di afdeling 3 Kebun Pabatu yang luasnya 655 ha.
Lebih lanjut Zikri mengatakan, bahwa kalau soal ijin melakukan aktifitas komersial penambangan dengan menggunakan mobil Drum Truck atau beko loader melintasi lahan perkebunan Pabatu, bukan kewenangannya. Ia mengatakan hal itu merupakan wewenang APK - Manajer Unit Kebun Pabatu. Ia hanya memantau agar alat berat dan Drum Truck pengangkut tanah tidak merusak tanaman dan jalan.
"Saya hanya berpesan agar pengelola galian C memperbaiki jalan yang rusak akibat armada maupun alat berat aktifitas Galian C," kata Zikri.
Zikri juga mengatakan, bahwa tanah yang digali bukan areal afdeling 3. Tanah yang digali itu di lokasi jurang yang berbatas HGU dan jalan tol. Aktifitas penambangan tanah itu sudah berlangsung lebih dari 1 bulan," terangnya pada awak media, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dusun 3 Desa Pabatu 1, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Aidil Sinaga menjelaskan, bahwa tanah yang digali adalah tanah masyarakat, bernama Rusmiati (Bambang Nurdiansyah). "Di lokasi tersebut juga ada tanah masyarakat yang bernama Zul Amri, Awi yang dikenakan pajak," tuturnya.
Wahyu selaku Kepala Desa tidak mengetahui apakah ada ijin komersial tambang oleh pengusaha Galian C tersebut. Secara lisan Wahyu hanya diberitahu oleh pengelola Galian C, Jaya Saragih bahwa mereka akan melakukan kegiatan penggalian tanah Bambang Nurdiansyah.
"Saya sama sekali tidak menerima kompensasi dari mereka, ini saya lagi puasa, saya tidak bohong," kata Wahyu, melalui pesan WhatsApp.
Diduga, selama ini APK-Manajer yang berperan menerima suap dari pengelola Galian C di Kebun Pabatu. Masyarakat mengharapkan agar APK-Manajer tidak mementingkan diri sendiri dengan membekingi aktifitas yang diduga galian C ilegal di lahan perkebunan Pabatu.
Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut melalui telepon seluler beberapa kali panggilan APK - Manajer Kebun Pabatu tidak merespon sama sekali hingga berita ini di tayangkan tidak ada tanggapan sama sekali dari APK - Menejer Kebun Pabatu.*
(JE)