Medan - Perjudian tembak ikan di Jalan M Basir, Jalan Jala, dan Jalan Inpeksi Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, diduga bebas beroperasi tanpa pengawasan dari penegak hukum.
Perjudian tersebut berupa permainan meja ikan dan roulette yang dimainkan secara online.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, perjudian tersebut diduga milik pengusaha terkenal di Marelan, yaitu Asen, Aguan, dan Cici. Perjudian online tersebut beroperasi bagaikan pasar malam yang tak tersentuh penegak hukum.
Aktivitas perjudian tersebut diduga memperoleh omset puluhan juta rupiah yang beroperasi di bulan Ramadhan. "puluhan juta bang, 24 jam mengudara, " ucap salah seorang narasumber di lapangan, Jumat (28/03/2025)
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Riffi belum memberikan respon saat dikonfirmasi redaksi ini di no whatsapp 0812xx6x9xx5.
Redaksi