SNIPERS.NEWS | Karo - Intel Kodim 0205/TK yang dipimpin langsung oleh Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang dan Intel Korem 023/KS berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pengedar.
Pelaku yang diamankan berinisial KM Sitepu (47) warga Desa Butar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, ditangkap di Desa Laukesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Senin, 10 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, bahwa kita melaksanakan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS bahwa ada lokasi disalah satu warung kopi Desa Laukesumpat sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunakan narkoba.
Selanjutnya, Personel Intel Kodim 0205/TK melaporkan Kepada Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang dan kemudian Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti atas Informasi yang di peroleh.
Setelah laporan diterima oleh Dandim 0205/TK, Komandan langsung memerintahkan personel untuk berangkat melaksanakan penangkapan terhadap bandar dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 15.30 WIB, Personil Tim gabungan yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang bergerak menuju warung kopi di Desa Laukesumpat yang dimaksud.
Pada saat melakukan penggerebekan, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan sambil berlari pelaku membuang barang bukti sabu-sabu ke perladangan warga. Sambil mengambil barang bukti, sebagian personil melakukan pengejaran dan sebagian melakukan pemeriksaan di lokasi dan ditemukan alat hisab sabu di seputaran ladang jagung tidak jauh dari lokasi saat ditemukan tiga buah kotak rokok yang di curigai.
"Setelah kita periksa ada juga di temukan barang yang menyerupai sabu-sabu dan langsung diamankan, kemudian anggota mengejar dan berhasil menangkap pelaku karena terjatuh dan tidak sanggup lagi melarikan diri,” ucap Lettu Arm Rajiman Girsang.
Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang menambahkan, "dari hasil penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti
sabu-sabu seberat 3,52 gram dalam bentuk 17 paket, 2 buah HP Merk Nokia, jarum suntik tiga buah, uang Rp. 41.000, bong 5 buah, kaca delapan buah, sekop satu buah, plastik klip empat bungkus, pisau carter satu buah, dompet satu buah, STNK motor Honda astra C-100 BK 532 BO, pas foto tiga buah, gas portable isi ulang mancis dua buah, korek api tiga buah, kalung rante satu buah dan buku kecil satu buah," terangnya.
"Jadi, tersangka sudah kita amankan dan diserahkan ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, kami berharap kepada masyarakat supaya melaporkan kepada Koramil Jajaran Kodim Tanah Karo jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah kita,” pungkas Girsang.*
(JE)