SNIPERS.NEWS | Bangli - Sebanyak 770 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Maret ini. Penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual pada Jumat, (28/325) termasuk pada Lapas Narkotika Bangli.
Dalam ketentuan undang-undang, seorang Narapidana dapat diberikan remisi khusus sesuai dengan agamanya masing-masing pada hari besar keagamaan sepanjang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli Marulye Simbolon menyebut, 770 orang Narapidana yang memperoleh remisi tersebut terdiri dari 488 orang memperoleh remisi khusus Idul Fitri dan 282 orang lainnya memperoleh remisi Nyepi. Jumlah ini merupakan hasil dari proses verifikasi ketat dari 887 orang Narapidana yang beragama Hindu dan Islam.
“Cukup menarik di tahun ini dimana hari raya Nyepi dan Idul Fitri jatuh diwaktu yang berdekatan sehingga acara penyerahan remisi ini dilakukan secara bersama-sama. Kami pun telah melakukan proses verifikasi ketat secara berjenjang mulai dari Lapas, Kanwil (Kantor Wilayah) hingga Ditjen (Direktorat Jenderal) sehingga dari 887 orang yang beragama Hindu dan Islam, sebanyak 770 orang memenuhi syarat dan sisanya tidak memenuhi syarat,” ungkap Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas juga menyebut bahwa besaran remisi yang diperoleh bervariasi sesuai dengan lama pidana yang telah dijalani. Dirinya pun menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan bebas dari biaya apapun.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam prosesi penyerahan remisi yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong ini mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan 13 program Akselerasi yang dicanangkannya khususnya dapat upaya pengurangan overkapasitas dan over krodit di Lapas/Rutan se-Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah dalam menjamin tujuan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan hubungan hidup dan kehidupan warga binaan.*
(Nisa)