SNIPERS.NEWS | Jembrana - Aksi jembret kalung emas pemotor yang melintas di jalan Denpasar Gilimanuk dilakukan seorang pria berinisial M (27), asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, 2 korban yang jambret adalah wanita pengendara motor. Keduanya memakai kalung perhiasan saat melintas di jalan raya dan dijambret oleh pelaku pada hari yang sama, Rabu 9 April 2025.
"Korban pertama bernama Ni Wati, terjadi di wilayah Desa Melaya, pelaku memepet kendaraan korban lalu merampas kalung emas dengan tangan kirinya," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/4/25).
Menurut keterangan Kadek Citra, korban (Ni Wati) saat kalungnya dirampas, sempat melihat plat motor pelaku yang melaju kencang ke arah timur.
Sedangkan korban kedua, Gusti Ayu Putu Wiarti, kata dia, juga mengalami kejadian yang serupa, dipepet dan kalung emas yang dipakainya ditarik dan dirampas oleh pelaku.
Dari kedua laporan tersebut, Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi melalui profiling identitas dan keberadaan pelaku serta melakukan pengecekan CCTV yang kemungkinan dilewati terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan, kata dia, pelaku diamankan di wilayah Denpasar yakni di depan Dealer Astra Motor yang berlokasi di Jalan Mahendradata.
"Saat diintrogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku serta barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan," ucapnya.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan tindakan kriminal, supaya cepat dilakukan penindakan.
Sementara itu, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.*
(Made Budi)