SNIPERSNEWS
Medan – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang beroperasi terang-terangan di Jalan M. Basir, Pasar 5 Marelan, Kecamatan Medan Marelan, memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Polres Labuhan Belawan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, lokasi perjudian tersebut beroperasi 24 jam penuh dan terpantau tidak tersentuh oleh tindakan hukum yang semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Lebih memprihatinkan, lokasi judi tersebut dijaga oleh pria berbadan tegap, memberi kesan adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Seorang warga sekitar berinisial A.P. menyampaikan kekhawatirannya,
"Itu sudah lama buka judinya, tapi tidak pernah kami lihat ada tindakan dari Polres Belawan. Mungkin harus viral dulu baru bergerak,"ujarnya kepada awak media.
Tanggung Jawab Penegak Hukum
Sebagai aparat penegak hukum di wilayah hukumnya, Polres Labuhan Belawan memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian. Ketidakadilan dan pembiaran terhadap praktik ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mencederai komitmen nasional dalam pemberantasan judi.
Padahal, Presiden RI telah menegaskan bahwa setiap jajaran aparat penegak hukum harus membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian, serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Minim Respons dari Kapolres
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Kapolres Labuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan resmi meskipun pesan konfirmasi telah dibaca. Masyarakat berharap Kapolres yang baru dapat segera menunjukan komitmen dan keberanian untuk menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi.
Masyarakat Minta Kapolda Turun Tangan
Melihat lambannya respons dari Polres, masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, segera turun tangan. Hal ini untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, termasuk keresahan para istri akibat gaji suami yang habis di meja judi.(Red/Tim).