SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan SPRD (36), mantan Mantri Bank BRI atas dugaan korupsi yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
SPRD, perempuan asal Buleleng tersebut saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas IIB Negara dalam kasus penggelapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama saat wawancara, Selasa (15/4/25), mengatakan saat ini SPRD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi hingga mencapai Rp 1,5 miliar rupiah.
Salomina juga mengatakan, setelah pihak bank mengetahui adanya kejanggalan tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, namun sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp. 1,5 miliar lebih.
Menurut dia, berbagai modus dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi saat menjabat sebagai mantri dari tahun 2023 - 2024 dengan korban hingga ratusan orang.
"Adapun modus yang dia lakukan antara lain, menggunakan dana angsuran kredit ataupun saldo tanpa sepengetahuan nasabah dengan akses yg dimilikinya sebagai mantri," jelasnya.
Dia menyampaikan, kasus ini terungkap atas kredit fiktif mengatasnamakan salah seorang nasabah yang sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit dimaksud.
Menurutnya, walaupun tersangka sedang menjalani pidana dalam kasus lain yakni penggelapan, untuk kasus selanjutnya pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Rutan Negara.
"Setelah tersangka selesai menjalani masa hukuman sebelumnya, pihak kejaksaan dapat melakukan penahanan langsung untuk kasus korupsi ini," kata dia.
Pihak kejaksaan menjerat mantan mantri BRI ini dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(Made Budi)