BPJS Kesehatan Cabang Singaraja - Kejari Jembrana MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Thursday, May 15, 2025, 19:16 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara

Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025, bertempat di Kabupaten Jembrana. Dituangkan dalam dokumen bernomor 48/KTR/XI-09/0325 dan 03/N.1.16/Gph.2/05/2025.

Adapun kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.

Salomina mengatakan, kerja sama bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Disamping itu menurut dia, kedua pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kapasitas SDM, serta mitigasi risiko hukum.


Dia menyebutkan, ruang lingkup kerja sama yakni melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyusunan legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa.

"Tidak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, dan program magang, serta pemantauan bersama terhadap kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program strategis nasional Jaminan Kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi menyambut baik kerjasama yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan berharap akan berkelanjutan kedepan.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan berlaku hingga 20 Maret 2026, dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan sejumlah regulasi pelaksana lainnya.

Penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara, demi mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.*

(Made Budi)

TerPopuler