Langgar Pasal 54 UU Cukai! Mafia Rokok Ilegal, SR Bebas Beroperasi, Kapolda Diminta Tindak Tegas

Friday, May 2, 2025, 21:50 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK


SNIPERS.NEWS
Pematang Siantar – Peredaran rokok ilegal di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun kian meresahkan. Praktik curang yang merugikan negara ini diduga kuat dikendalikan oleh mafia yang merasa kebal hukum. Salah satu nama yang mencuat adalah SR didyga pemilik gudang rokok ilegal yang berlokasi di Simpang Kerang, Kota Siantar.

Dari hasil investigasi di lapangan, diduga rokok ilegal yang dikuasai SR berasal dari wilayah Kisaran dan disalurkan menggunakan kereta api rute Kisaran-Siantar, kemudian disimpan di rumah pribadinya sebelum diedarkan ke berbagai titik di Siantar dan Simalungun.

Praktik yang dijalankan oleh SR dan jaringan rokok ilegal lainnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Salah satu pelanggaran nyata terdapat pada Pasal 54, yang menyatakan:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Berdasarkan pasal tersebut, SR terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang tidak dibayar, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Selain menggunakan pita cukai palsu, modus lain yang digunakan adalah mencetak label isi 12 batang padahal isi sebenarnya adalah 20 batang. Ini merupakan bentuk penipuan terang-terangan terhadap konsumen dan negara.

Barang bukti rokok ilegal kerap disembunyikan secara berpindah-pindah dari satu gudang ke gudang lain di wilayah perkampungan untuk menghindari razia. Pola ini menunjukkan bahwa jaringan ini sangat terorganisir dan profesional dalam mengelabui aparat.

Masyarakat mendesak agar aparat bertindak tegas. Tidak ada tempat bagi mafia rokok ilegal yang secara terang-terangan melanggar hukum dan menggerogoti keuangan negara.

"Kami sebagai masyarakat kecil sangat kecewa. Kok bisa bisnis ilegal sebesar ini berjalan lancar tanpa tindakan? Sementara rakyat kecil yang telat bayar pajak langsung ditindak," ujar SM kepada awak media, Jumat, 2 Mei 2025.

"Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, " sambut beberapa warga yang dikonfirmasi. 

Dalam hal ini, warga masyarakat meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tegas dalam menindak bisnis ilegal tersebut. 

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolda Sumut hanya memberikan jawaban singkat,"terima kasih,' tanpa memberikan penjelasan terkait langkah penindakan. (Red/Tim) 

TerPopuler