Pengedar Sabu Dibekuk di BTN Ukkee

Tuesday, May 27, 2025, 18:57 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK



SNIPERS.NEWS, Bulukumba – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba kembali menggulung dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Gantarang.

Kedua pelaku berinisial SA usia 43 tahun warga Kelurahan Ela Ela Kecamatan Ujung Bulu dan HI usia 36 tahun warga Desa Bontosunggu Kecamatan Gantarang dibekuk di BTN Ukkee Desa Taccorong pada Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba. Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan lima sachet sabu siap edar dua unit ponsel serta dua sepeda motor yang diyakini digunakan dalam jaringan peredaran.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin menyebut sabu tersebut merupakan milik SA. Dari keterangan keduanya diketahui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet namun satu telah dijual dan satu lainnya dikonsumsi bersama.

SA berperan sebagai pemilik dan pengedar utama sedangkan HI turut membantu dalam proses penjualan.

Seluruh barang bukti dan sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil pengujian menunjukkan sabu seberat 0,2933 gram positif mengandung methamphetamine dan urine keduanya juga mengandung zat serupa.

Kini SA dan HI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi di wilayah Bulukumba.

TerPopuler