Skandal Dinasti di PLN Sumut: Pejabat Diduga Rekrut Kerabat, Slogan 'Tolak KKN' Hanya Pemanis Dinding

Thursday, May 15, 2025, 21:54 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERSNEWS

Medan – PLN Wilayah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan secara sistematis oleh salah satu pejabat internal berinisial R. Sosok R, yang menjabat sebagai Pejabat MSB dan bertanggung jawab atas pemilihan vendor tenaga kerja, dituding membentuk “dinasti kekuasaan” melalui jalur perusahaan rekanan PLN.

Hasil investigasi lapangan dari sejumlah sumber internal terpercaya mengungkap bahwa sedikitnya sembilan individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan R bekerja di perusahaan vendor mitra proyek PLN Sumut. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nama-nama dan jabatan yang terindikasi memiliki relasi langsung dengan R antara lain:

  1. A – Cleaning Service, abang ipar R

  2. R.E.P – Teknisi

  3. H.P – Satpam

  4. D – Satpam

  5. J.H – Teknisi

  6. S – Cleaning Service

  7. A – Dokumentasi, keponakan R

  8. F dan J – Mantan sopir pribadi, kini tidak lagi bekerja

Yang menjadi perhatian serius, beberapa dari mereka disebut tidak memenuhi kualifikasi dasar seperti usia dan kompetensi teknis. Namun, mereka tetap dinyatakan lolos seleksi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan mereka lebih karena koneksi personal, bukan karena kapabilitas.

R bahkan diketahui sudah menjabat lebih dari tujuh tahun di posisi strategis tersebut, jauh melampaui masa ideal rotasi jabatan 4 hingga 5 tahun. Tidak adanya rotasi memunculkan kecurigaan akan adanya pembiaran sistemik, bahkan pembentukan "kerajaan kecil" yang berkuasa tanpa pengawasan memadai.

Ironisnya, praktik ini berlangsung di tengah kampanye internal PLN yang menjunjung tinggi semangat antikorupsi melalui slogan “PLN Tolak KKN.” Sayangnya, semboyan tersebut terkesan hanya menjadi pajangan dinding jika pelanggaran semacam ini tidak segera ditindak.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, praktik nepotisme dan kolusi termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks BUMN, hal ini juga bertentangan dengan prinsip good corporate governance dan pedoman internal terkait benturan kepentingan.

Dampak nyata dari dugaan praktik KKN ini antara lain:

  • Menurunkan moral karyawan lain yang berprestasi

  • Menghambat regenerasi dan sistem promosi berbasis merit

  • Menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan di lingkungan kerja

  • Merusak kredibilitas dan citra PLN di mata publik

Desakan publik agar manajemen segera bertindak kian menguat. Tuntutan agar Pejabat R dicopot dari jabatannya kian nyaring terdengar.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan bawa persoalan ini ke PLN Pusat dan Kementerian BUMN. Jangan sampai satu oknum menghancurkan reputasi lembaga sebesar PLN,” kata seorang aktivis pengawas BUMN kepada media.

Sebagai perusahaan negara yang mengelola infrastruktur vital, PLN dituntut untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme. Jika manajemen pusat tidak segera turun tangan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini akan semakin terkikis.

Hingga laporan ini diterbitkan, General Manager PLN Wilayah Sumut, Agus Kuswardoyo, belum memberikan pernyataan ataupun tanggapan resmi. Upaya konfirmasi awak media pada Rabu (14/5/2025) belum membuahkan hasil.

TerPopuler