SNIPERS.NEWS | Sunggal – Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama personel Polsek Sunggal menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu 31 Mei 2025.
Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba.
Kedua tersangka yang diamankan adalah SD usia 38 tahun, warga Lidah Tanah Kabupaten Serdang Bedagai, dan WW usia 45 tahun, warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kampak, satu buah senjata panah (starban), serta tujuh bungkus plastik klip putih yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga membakar sejumlah barak dan tempat persembunyian yang diduga kerap digunakan sebagai sarang peredaran narkoba. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memutus rantai jaringan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Sunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara masif di wilayah hukum Polsek Sunggal. Tersangka berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Sunggal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Sunggal mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.