SNIPERSNEWS
MEDAN, Sebuah keluarga di Medan berharap keadilan ditegakkan setelah mereka menyerahkan sendiri pelaku pencurian di rumah mereka ke polisi. Namun, hingga kini tidak ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus. Emas hasil curian bahkan sempat digadaikan tanpa verifikasi oleh sebuah pegadaian.
Kasus ini dialami Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai. Pelaku pencurian, Sumarni, merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban. Ia mengaku mencuri emas seberat 50 gram dan sejumlah uang tunai.
"Kami ini korban, tapi malah seperti diabaikan. SP2HP tidak keluar, barang bukti tidak diamankan, polisi diam. Di mana keberpihakan hukum?" ujar Ayup Sikumbang, suami korban.
Masalah semakin pelik ketika diketahui bahwa emas hasil curian itu telah digadaikan oleh pelaku ke sebuah pegadaian di Jalan Panglima Denai dengan nilai hanya Rp5 juta. Transaksi dilakukan tanpa dokumen kepemilikan sah dan verifikasi asal-usul.
TKN Kompas Nusantara mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Medan Tembung, serta meminta OJK mengaudit pegadaian yang menerima barang tanpa prosedur resmi.
"Masyarakat sudah menjalankan perannya: menyerahkan pelaku dan mendukung proses hukum. Sekarang tinggal negara, mau hadir atau diam?" pungkas Adi Warman, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara.(RP)