SNIPERS.NEWS | Tabanan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat literasi hukum masyarakat desa melalui kegiatan Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum yang digelar di Aula Kantor Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Senin (30/6/25).
Salah satu sorotan penting dari kegiatan ini adalah pengenalan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai program nasional yang diadopsi dari inisiatif lokal Posyankumhamdes.
Posbankum merupakan layanan bantuan hukum berbasis desa yang dirancang untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Program ini merupakan replikasi dari Posyankumhamdes yang sebelumnya dikembangkan oleh Kanwil Kemenkum Bali dan kini dikukuhkan menjadi model nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ke depan, Posbankum akan diterapkan secara luas di setiap desa di Indonesia guna memperkuat peran paralegal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara langsung di tingkat lokal.
Penyuluh Hukum Muda, Kadek De Adnyana, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci fungsi dan peran Posbankum, mulai dari layanan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, hingga penanganan kasus-kasus hukum ringan di desa. Ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum bukan hanya memperkuat kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah permasalahan hukum sejak dini.
Kegiatan juga diisi dengan pembahasan tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)” berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Penyuluh Hukum Madya, Putu Sumiasi, mengajak kelompok KADARKUM dan paralegal desa untuk membedah kasus nyata dan melakukan diskusi kelompok, dibimbing langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Penarukan, I Putu Rai Suteja, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas hukum masyarakat desa serta dukungannya terhadap aktualisasi Paralegal Peacemaker Training yang tengah diikuti. Ia juga berharap agar pendampingan dan pelatihan dari Kemenkumham dapat terus berlanjut, khususnya dalam implementasi Posbankum di desa.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati, secara resmi membuka kegiatan dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan dalam mendorong kepala desa serta masyarakat untuk aktif membangun budaya sadar hukum dan penyelesaian sengketa secara damai melalui peran paralegal desa.
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur BPD, paralegal, kelompok Kadarkum dari unsur PKK, serta tokoh masyarakat ini berlangsung dengan antusias dan ditutup dengan harapan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dengan dukungan semua pihak, Posbankum diharapkan benar-benar menjadi wajah baru pelayanan hukum yang merata hingga ke pelosok desa.*
(Arifin)