SNIPERSNEWS, Bulukumba – Dua pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Rabu dini hari, 21 mei 2025.
Dua pelaku masing-masing berinisial WB (22) dan mqg (17), keduanya warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet sabu siap edar yang disembunyikan di kamar kos.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan bahwa pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kota makassar melalui media sosial instagram. barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah bulukumba.
“Pelaku mengaku sabu itu mereka pesan lewat instagram, dan akan dijual kembali secara online,” ujar akp syamsuddin, jumat 24 mei 2025.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamfetamin. sementara itu, hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif narkotika.
WB kini ditahan di rutan mapolres bulukumba, sedangkan mqg yang masih di bawah umur tidak ditahan namun tetap menjalani proses hukum sesuai undang-undang sistem peradilan anak.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.(Red)