Dua Pemuda Beli Sabu Ke Siantar Tertangkap Di Simalungun Akibat Aplikasi Horas Paten

Thursday, January 14, 2021, 21:31 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua buruh bangunan memiliki narkotika jenis sabu di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/1/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib.


Penangkapan kedua tersangka tersebut atas aduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib mengatakan, bahwa kedua tersangka itu masing-masing berinisial FE alias Faisal (24), warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.


Sementara yang satunya lagi berinisial RP alias Rocky (18), warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.


"Sebelumnya informasi ini diperoleh dari masyarakat Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten, yang sudah merasa resah atas ulah kedua pemuda tersebut karena sering mengkonsumsi narkoba," ujar Lukman.



Lukman juga menjelaskan, setelah adanya informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian menangkap kedua tersangka sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah di potong.


Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku kaca pirex itu akan digunakan untuk mengisap sabu.


Selanjutnya kedua tersangka membuka bagasi bawah tempat duduk sepeda motor Honda CB 150R BK 4415 WAG yang mereka kendarai, dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,39 gram, kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik.


Kedua tersangka kembali mengaku, bahwa sabu itu dibeli mereka dari seorang laki-laki di daerah Jalan Teratai, Kota Siantar seharga Rp. 100.000,- dengan cara patungan berdua.


Adanya pengakuan itu, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.


Kedua tersangka, FE alias Faisal dan RP alias Rocky sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


" Dan untuk menindaklanjuti, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual, guna mengungkap jaringan Narkoba ini," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.*


(PN)

TerPopuler