Sebuah Rumah di Perdagangan Digerebek, Polisi Amankan 11 Paket Sabu

Thursday, March 18, 2021, 17:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang laki-laki atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial MD alias Adi Goreng dan S alias Putra.


Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan menerangkan, keduanya ditangkap di satu rumah tersangka pada Selasa (16/3/2021).


"Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi," terangnya.



Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, Petugas menemukan 2 orang pria yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di dalam rumah.


Keduanya pun diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. "Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju," ucapnya.


Tersangka MD mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang didapat dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan.


"Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.


Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang Rp. 100.000.*


(PN)

TerPopuler