Team Gabungan Polres Simalungun dan Krimum Poldasu Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir

Sunday, May 30, 2021, 12:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Tak sampai 2x24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut  berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.


Peristiwa tersebut terjadi hari Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Purba Iptu M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir, bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.


Selanjutnya Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut.


Lalu petugas gabungan mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor untuk dilakukan autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.



Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Jahtanras Ipda Antonyus Hutahaean, S.H., M.H., menerima informasi keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.


Kemudian malam harinya sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 Ipda Soewandi Samosir, S.H. berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.


Pelaku tersebut berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten.


Dari ke dua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit Handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp. 2.500.000.- yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp. 8.000.000.


"Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari.*


(PN/Hms)

TerPopuler