Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Selamatkan 30 Orang Pekerja Migran Indonesia

Monday, June 7, 2021, 19:41 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Sebanyak 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.


Para pekerja yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya.


Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (7/6/2021).


″Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.


Sebelumnya, pada hari Minggu 6 Juni 2021 sekira Jam 09.00 Wib, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di Kampung Simpangan KM 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia.


"Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di Kampung Simpangan KM 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal. Selanjutnya pada jam 15.30 Wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya," jelas Kombes Pol Harry.


Dipaparkannya, pelaku sebelumnya menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya, dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulannya sebesar Rp. 4.500.000,- dan paling besar Rp 6.000.000,-, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia.


"Para PMI ini tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi, untuk dapat bekerja di Negara Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.


Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal pada hari Minggu 19 Juli 2020 sekira Jam 15.30 Wib, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang.


Dan diwaktu yang hampir bersamaan, Polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial F alias H, yang saat itu sedang berada di tempat tinggalnya yang beralamat di KM 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara," ujar Kombes Pol Harry.


Korban berjumlah 30 orang, dengan rincian 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan tersangka berinisial SH alias S dan F alias H.


"Modus operandi para tersangka ini dengan cara melakukan penampungan dan pengurusan, hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar," jelasnya.


Barang bukti yang diamankan adalah Uang sejumlah Rp. 7.800.000, Hp Samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.


″Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,-," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler