Dua Hari Menjabat, Kapolres Pelabuhan Belawan Ungkap Kawanan Rampok

Wednesday, September 22, 2021, 00:17 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung kawanan perampok yang beraksi di wilayah hukumnya.


Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing - masing bernama M. Topik (24), warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, M. Bandi (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Aldi Syaputra (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari dan Ilham (21), warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Medan Belawan.


Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein, S.I.K., S.H., M.H., didamping Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C, S.H., S.I.K., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu AR Reza, S.H., saat menggelar press release di Aula Wira Satya, Selasa (21/9/2021).


Kapolres AKBP Faisal menerangkan, bahwa penangkap terhadap keempat tersangka ini berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.


"Keempat tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban denga LP :90/IX/2021/SU/Pel-Belawan/SektaBelawan tanggal 20 September 2021. Keempatnya ditangkap dikediaman masing - masing," sebut Kapolres dihadapan awak media.


AKBP Faisal lebih lanjut menjelaskan, sebelumnya korban yang mengendarai becak untuk mengambil ikan di Belawan melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.



"Saat itu korban hendak mengambil ikan di Belawan untuk dijual kembali. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, keempat tersangka dengan menenteng senjata tajam mencegat korban. Korban berusaha lari namun ban becaknya masuk kedalam parit, disaat itu para tersangka merampas harta benda korban," cetusnya.



Korban yang merasa menjadi korban perampokan, langsung mendatangi Polsek Belawan guna membuat laporan.



"Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Aldi, Bandi dan Ilham. Dari pemeriksaan ketiganya, mengaku kalau M. Topik terlibat dalam perampokan tersebut," jelas orang nomor satu di Polres Belawan ini.


"Tim Reskrim langsung bergerak menangkap M. Topik. Namun saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur, terpaksa tim langsung memberikan tindakan tegas terukur ke kaki tersangka," tegas AKBP Faisal.


Para tersangka telah diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan, dengan barang bukti lima buah senjata tajam berbagai jenis, sebuah palu dan uang senilai Rp.350.000.


"Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman 12 tahun penjara," tandas Kapolres.*


(Adi Yusman)

TerPopuler