Menguak Kronologi Atas Viralnya Video Penganiayaan di Pasar Gambir

Sunday, September 12, 2021, 13:02 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Masih ada dalam ingatan terkait video viral dan pemberitaan yang terbit dibeberapa media cetak dan online, dimana seorang yang dianggap "Preman" menganiaya wanita (pedagang-red) di Pasar Gambir Tembung baru-baru ini.

Terkait kejadian tersebut, Media ini mencoba menelusuri kebenaran dari video yang sempat viral itu, guna membuka tabir siapa yang sebenarnya salah dan benar.

Awak media ini sempat mewawancarai H, salah seorang pekerja di kios Pajak Gambir dekat TKP. H ini merupakan salah satu saksi mata yang melihat dari awal kejadian. 

Saat ditemui pada Sabtu (11/9/2021) ia  mengatakan, bahwa tepat pada 5 September 2021, sekira pukul 08.30 Wib, awalnya becak motor milik suami dari LWG (terlapor) parkir di badan jalan dengan tujuan menurunkan barang dagangannya.

Dikarenakan ramainya aktivitas di pasar, terjadilah kemacetan diduga penyebabnya Becak yang terparkir di badan jalan tersebut.

Menurut H, saat itu BS (pelapor) dengan mengendarai sepeda notornya terdengar mengatakan pada pengemudi becak yaitu suami LWG, "bang becaknya dipinggirkan, sudah macat dibelakang," ucap H menirukan perkataan BS kepada suami LWG.

Diduga LWG merasa kurang senang atas teguran BS terhadap suaminya yang saat itu parkirkan becaknya ditengah jalan, LWG mengatakan, "kalau mau cepat dari atas".

Alhasil, pertengkaran mulut dan saling meludah tak terhindarkan. H juga melihat, tiba - tiba LWG mengejar dan menyerang BS dengan kunci yang memiliki mainan tali.


"BS hanya menangkis itu bang, sembari mundur beberapa meter hingga tepat didepan meja itu," ucap H sembari menunjuk lokasi BS mundur.

Saat ditanyakan mengenai kebenaran bahwasanya BS benar melakukan lungli, H mengatakan bahwa itu tidak benar. "Biasanya ada oknum. Tidak sisa saya sebutkan namanya yang lakukan pengutipan, namun bukan BS," ungkap H.

Hal senada juga disampaikan saksi mata lainnya berinisial AB, yang saat itu mendekati lokasi terjadinya keributan. Meski tidak mengetahui secara pasti penyebab cekcok, namun menurut AB rekaman video yang Viral di medsos tidak sesuai dengan kronologi awal.

"Mengapa pas BS yang terlebih dahulu diserang LWG tidak ada rekamanya?, dan setelah BS membalas serangan LWG baru di rekam," papar BS menyayangkan viralnya video yang belum tentu kebenarannya  

Lebih lanjut AB mengungkapkan, "LWG, oknum pedagang tersebutlah yang terlebih dahulu menyerang dan BS terus menangkis. Dirasa habis kesabaran, mungkin BS balik menyerang," lanjut AB kepada beberapa awak media.

Sama halnya dengan keterangan Nurhalimah (Istri BS), dirinya merasa sedih atas kejadian tersebut dan dirinya meminta keadilan. Nurhalimah mengatakan, ia dan suaminya bertujuan berbelanja di Pasar Gambir (TKP). Kejadian tersebut juga tidak ia ketahui secara pasti, dikarenakan setelah sampai di pasar ia berjalan sendiri kedalam pasar.

Nurhalimah juga menyayangkan kenapa pihak kepolisian belum nenanggapi laporannya. "Suami saya tangannya dicakar dan pipinya juga terkena sabetan kunci motor yang dilakukan LWG," kata Nurhalimah.

Sembari mata berkaca-kaca air mata, Nurhalimah menunjukan bukti Laporan Tindak Pidana Nomor : LP/B/1740/IX/2021/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 05 September 2021 pukul 12.04 Wib, BS sebagai Pelapor dan LWG Terlapor atas Perkara Penganiayaan.

Diketahui, menurut Undang Undang Pidana No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351  Terlapor Atas Penganiayaan Dapat Dihukum Penjara Selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan.*

(Team DS)

TerPopuler