Polsek Luwuk Ungkap Penyimpanan Miras Cap Tikus Dalam Bungker

Monday, May 30, 2022, 12:58 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banggai - Perang terhadap peredaran miras tanpa izin terus digaungkan Polres Banggai dan jajaran, lantaran aksi kriminalitas yang terjadi selama ini karena sudah dipengaruh minuman haram tersebut.

Untuk memberantas peredaran miras, jajaran Polsek Luwuk menggeledah salah satu rumah warga di Kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (29/5/2022).

"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kompleks ini masih ada masyarakat yang menjual miras tradisional jenis cap tikus," kata Kapolsek Luwuk AKP Candra, S.H., M.H.

Berkat laporan dari masyarakat itu, petugas langsung bergerak mendatangi rumah warga yang diketahui berinisial AB alias FT, guna melakukan penggeledahan.

"Warga yang sudah sangat resah juga melaporkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi perkelahian atau pun keributan, akibat sudah dipengaruhi miras," beber Candra.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan minuman terlarang tersebut, yang disembunyikan diberbagai tempat.


Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni enam jerigen ukuran 20 liter, tiga jerigen ukuran lima liter berisi setengah jerigen dan 14 kantong plastik gula ukuran satu liter berisi miras cap tikus

"Cap tikus ini disembunyikan pelaku diberbagai tempat, ada yang ditemukan dalam lemari pakaian, bahkan di bagian dapur pelaku membuat bungker sebagai tempat menyembunyikan miras ini," ungkap Candra.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Mako Polsek Luwuk. Sedangkan pelaku akan diundang, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Jadi total miras cap tikus yang diamankan di rumah pelaku sebanyak 141 liter," beber mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Candra menyatakan, bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap oknum-oknum yang mengedarkan minuman terlarang tersebut, demi terciptanya stabilitas kamtibmas.

"Kami harap masyarakat tidak ada lagi yang mencoba memproduksi, menjual hingga mengonsumsi miras. Jika ditemukan, pasti akan ditindak," tutur AKP Candra.*

(Yudi/Hms)

TerPopuler