Polres Binjai Ungkap Kasus Judi Di 5 Lokasi Berbeda

Tuesday, September 6, 2022, 00:26 WIB
Oleh Link
Ket poto : Meja tembak ikan serta Jacpot yang diamankan saat razia

SNIPERS.NEWS | Binjai - Dalam sepekan, Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap 5 kasus perjudian di Wilayah hukum Polres Binjai, serta menetapkan beberapa orang sebagai tersangkanya. 

"Benar ada 5 kasus perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai," ungkap Kanit Reskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, Senin (5/9). 

Menurut Hotdiatur, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait atas tangkapan tersebut. "Sedang dalam penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU," urainya. 

Adapun kasus perjudian yang berhasil diungkap Polres Binjai yakni, perjudian Jenis Jackpot di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, mengamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49) seorang Pria warga Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, serta IF (16) seorang Pria warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Sedangkan barang bukti berupa 6 unit mesin judi Jeckpot, 207 keping koin logam, serta ang tunai sebesar Rp. 35.000.

Perjudian Jenis Togel Online di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, mengamankan 1 orang pelaku berinisial MD (58) warga Jalan Cut Nyak Dien No. 35, Lingkungan VII Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, Uang tunai Rp 168.000, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas dan 2 buah pulpen.

Perjudian Jenis Tembak Ikan dan Jackpot didapatkan dari hasil Pelaksanaan Tugas Sat Reskrim Polres Binjai di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, serta di Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai. Sedangkan untuk pelakunya masih dalam Lidik. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah game ketangkasan tembak ikan, 2 buah mesin game Jackpot, dan 1 bungkus Koin Jackpot.

Perjudian Jenis Tembak Ikan di Dusun Proyek, Gang Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, mengamankan 2 orang pelaku berinisial IG Alias G (24) seorang Pria warga Jalan Gunung Singgalang, Lingkungan V Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, serta CK alias NY (22) seorang pria warga Dusun Namu Rambe, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 1 meja Mesin Judi Tembak Ikan, 1 buah buku tulis, 1 buah pulpen, 1 unit HP VIVO warna Biru, uang tunai sebesar Rp. 830.000 dan Rp 101.000.

Selanjutnya, Perjudian Tebak Angka Jenis Sidney di Jalan Gunung Kidul/Semi lll, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, mengamankan 1 orang pelaku berinisial AS alias AD (37) seorang Pria warga Jalan Gunung Kidul, Lingkungan XIV Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai sejumlah Rp. 15 ribu. 

Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai. " Sesuai intruksi pimpinan, pihak kita akan terus melakukan pemberantasan kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Binjai, " tegas Hotdiatur. 

(RY)

TerPopuler