Apresiasi, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman Wartawan di Medan

Wednesday, March 1, 2023, 00:58 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWS | Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menahan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan.

Tersangka Jay Sangker alias Rakes (30), warga Jalan Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terancam dua tahun penjara.

"Terhadap pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., Selasa (28/2/2023).

Kompol Fathir menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi salah satu dari saksi adik pelaku.

"Dari keterangan pelaku, ia merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan media, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan," ujar Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha.

Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, Kompol Fathir menyebutkan berupa kata kata dan juga ada berupa tendangan. "Pelaku juga ada mendorong korban," sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. "Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti," pungkasnya.*

Editing : Redaksi

TerPopuler