Kejati Jambi Tetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT. SNP

Tuesday, May 9, 2023, 17:16 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.


Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.


Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel menyampaikan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain :


1. LD (Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).



Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 


"Ke 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni LD, DS, AI dan YEH. Mereka telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018," tegas Elan Kajati.*


(DN)

TerPopuler