SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar melalui satuan Reserse menangkap CGD alias Gempar, (50) Islam, Warga Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Santar Pemilik 14,27 Gram Nrkoba Jenis Sabu-sabu
Penangkapan itu terjadi pada Selasa, 16 April 2024 Pukul 16.00 Wib, tepatnya di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar,.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan.
"Personil satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap CGD alias Gempar (50), kemudian personil melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) paket Sabu-Sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo miliknya," ungkapnya.
"Saat diinterogasi CGD alias Gempar mengaku sabu itu miliknya sehingga CGD alias Gempar beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar dan Pelaku CGD alias Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terangnya.
"Pelaku CGD alias Gempar merupakan Residivis kasus Narkotika yg telah menjalani hukuman 4 tahun penjara," sambungnya.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.*
(PN)