Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH,SIK,MKP menggelar Press Release yang berlangsung di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Kamis 25 Agustus 2024.
Lebih lanjut Janton Silaban menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan memukul bagian tulang rusuk dan kepala korban dengan menggunakan kayu balok pada tanggal 18 Agustus 2024.
“Sehari sebelum melakukan pembunuhan tepatnya pada tanggal 17 Agustus korban mengusir tersangka dari kos kosan milik korban sambil membuang pakaian tersangka dari dalam rumah kos yang ditempati tersangka.Diduga sakit hati,keesokan harinya tersangka kembali ke kos kosan korban selanjut menganiaya korban hingga meninggal dunia,”urai Janton Silaban.
Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati,sambungnya.
Selain memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana,selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan travel umroh dengan korbannya untuk sementara 3 (tiga) orang yakni Iskandar Siregar (52) ,Nurjanah Tanjung (49) dan tafsir (60) ketiganya warga Medan Area kota Medan.
Tersangka Al Ihsan (48) warga kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan membuat travel bodong.Perusahaan umroh palsu dengan PT Darul Insan Travel.Ketiga korban sudah menyerahkan uang sebanyak 95 juta untuk keperluan perjalanan umroh yang akan dilaksanakan sebenarnya pada bulan Februari tahun 2023, namun si pelaku tidak kunjung melakukan atau melaksanakan kegiatan terhadap yang ketiga korban ini untuk perjalanan umroh.Berselang satu tahun sudah disomasi namun tidak kunjung juga dilaksanakan travel umroh ke Mekkah.
“Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan kasus mana tahu ada lagi korban yang lain.Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,”pungkasnya
Penulis. RP