Ket. Foto Lokasi Pabrik Penggilingan Inti Sawit di lihat dari depan
SNIPERS.NEWS | Binjai - Sebuah pabrik pengelolaan Inti Sawit milik Cuncun, yang beralamat di Pasar III Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak disinyalir menjual hasil olahannya kepada agen mafia diluar Kota Binjai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya dugaan Cuncun menjual hasil olahan inti sawitnya kepada agen mafia, hanya semata-mata untuk menghindari pajak. Pasalnya, jika Inti Sawit dijual ke Perusahaan pasti dikenakan pajak penjualan, atau yang sering disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menanggapi dugaan tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Cuncun, Rabu (28/7) siang. Dia menjelaskan, nama perusahaan pabrik pengelolaan Inti Sawit miliknya yakni PT. Teratai Inti Persada. Selain itu, dirinya mengaku kalau Ijin perusahaannya lengkap.
"Usaha kita ini legal, dan soal ijin semuanya sudah kita urus," jelas Cuncun.
Ketika kita tanyai dimana dirinya menjual hasil olahannya, Cuncun mengatakan kalau hasil pengolahan inti sawitnya dijual ke PT Musim Mas di Kota Medan.
"Kita jual ke PT. Musim Mas, dan setiap kita jual barang ke sana pasti dikenakan PPN, jadi jangan bilang kita gak ada bayar pajak, jadi mereka langsung potong pajaknya setiap transaksi melalui Via BANK," katanya.
Selain itu, Cuncun juga mengeluhkan kinerja dari perangkat Desa Tandem Hulu II. "Susah sekarang kita mau ngurus apa-apa sama perangkat Desa, selalu aja dipersulit, contohnya kita mau vaksin aja gak tahu mau melapor kemana," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah seorang sumber, yang mengatakan bahwa PT. Teratai Inti Persada membeli noten (cangkang/biji) sawit kepada agen-agen atau perusahan dengan harga tinggi.
"Dia berani membeli dengan harga mahal, karena dia menjual hasil olahannya ke mafia, untuk menghindari pajak," kata sumber, yang minta namanya dirahasiakan, sembari menjelaskan kalau setiap minggunya Cuncun menjual 100 Ton Inti Sawit hasil olahannya.*
Laporan : Raiyan