BLT-DD Diduga Dicabut Sepihak, LSM Lira Gelar Investigasi

Thursday, September 16, 2021, 06:20 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Sungguh malang nasib Matsari, warga RT.08/RW.04 Dusun Karang Anyar Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, pasca dicabutnya Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Walaupun nilainya tidak seberapa, namun sangatlah berharga di mata Matsari yang kondisi ekonominya sangatlah memprihatinkan.

Tim Investigasi LSM Lira menemui Matsari dikediamannya, Kamis (15/09/2021). Dalam kondisi lemah dan terbaring sakit dengan mengeluhkan terkait pencabutan BLT-DD yang di alaminya.

Menurut Matsari, alasan pencabutan bantuan tersebut dikarenakan dirinya tidak dapat menunjukkan kartu vaksin. "Saya tidak mau divaksin karena takut dengan kondisi penyakit yang saya derita," kata Matsari dengan wajah dipenuhi deraian air mata.

Dalam hal ini, Ketua DPD LSM Lira, H. Samsudin SH memaparkan terkait regulasi tentang pencabutan bantuan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan mengenai sanksi tertuang di dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanksi akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid -19 yang tidak menyertakan sertifikat Vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif," papar Cak Sam (sapaan akrabnya-red).

Pengusaha muda yang sukses ini menjabarkan per item terkait bantuan untuk warga miskin, bahwa kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos ini juga tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Intruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mencairkan bansos, melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama.

Pada poin kedua, dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan hingga penghentian pemberian bansos.

Lalu pada poin ketiga, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.

"Poin ketiga ini yang terjadi pada Matsari warga Desa Bucor Wetan, dia sakit dan dia sangat layak mendapatkan bantuan tersebut," tegas pria alumni Ponpes Zaenul Hasan Genggong ini.

Dirinya selaku pimpinan di LSM Lira telah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk tetap mengawal ketidak adilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. "Terutama masalah aduan masyarakat terkait bantuan sosial yang telah banyak masuk kepada lembaga kami," imbuhnya.

Terpisah, Suhartono selaku tim investigasi LSM Lira mengatakan bahwa dirinya sudah klarifikasi terhadap Pj (Penjabat) Kades Bucor Wetan terkait pencabutan BLT-DD kepada Matsari.

"Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah Desa Bucor Wetan terhadap pencabutan bantuan ini. Padahal, kondisi Bapak Matsari ini benar-benar sakit, dan dari segi ekonomi dia sangat layak untuk mendapatkan bantuan tersebut," ujar Suhartono.

Sementara, Pj Kades Bucor Wetan sampai berita ini di terbitkan, masih belum ada respon yang jelas saat dihubungi via telepon. "Ada dugaan bahwa Pemdes Bucor Wetan terkait pelayanan terhadap masyarakat kurang baik bahkan tidak baik serta terkesan arogan," pungkasnya.*

(Taufiq/Tim)

TerPopuler