Dua Oknum Penyidik Polsek Kutalimbaru Diperiksa Propam Polda Sumut

Monday, October 25, 2021, 11:47 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Terkait diperiksanya Penyidik Polsek Kutalimbaru karena diduga cabuli dan peras Istri tersangka narkoba, Pengamat Hukum Sumatera Utara Eka Putra Zakran, S.H., M.H. apresiasi Bid Propam Polda Sumut. 

"Di satu sisi saya mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru. Namun, disisi yang lain, saya mengecam tindakan tak bermoral dua oknum penyidik tersebut," demikian disampaikan Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran, Senin (25/10) di Medan.

Sangat disayangkan, mental aparat hukum seperti itu. Padahal, kata Epza, untuk masuk ke lembaga kepolisian harus melalui serangkaian seleksi yang super ketat dan harus melewati proses pendidikan. 

"Artinya mereka sudah dilatih secara sistematis dengan penuh disiplin. Selain disiplin, tentunya masalah moral pasti juga ditanamkan. Makanya heran kita, kok output di lapangan mental dua oknum ini serampangan," ujarnya.

Pokoknya, ujar Epza, hal itu sangat disayangkan. Harusnya mereka menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. 

"Nah, kalau sudah berbuat cabul dan memeras istri tersangka, tindakan mereka sudah gak benar. Hemat saya, bila terbukti bersalah kedua oknum penyidik tersebut selain diberi sanksi disiplin, juga harus dipecat dengan tidak hormat serta diberi sanksi hukum yang berat," cetus Epza.

Hukum diterapkan bukan hanya untuk masyarakat biasa, aparat hukum bermasalah juga layak diberi sanksi hukum, karena dimata hukum kedudukan setiap warganegara adalah sama (aquality before the law). Jadi jangan ada kekhususan atau hukum terhadap siapapun jangan dibeda-bedakan. 

Sebagaimana diketahui, kedua oknum penyidik tersebut yakni berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL.

Menurut informasi, bahwa Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, yang tak lain istri tersangka kasus narkoba. Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun tersebut dalam keadaan hamil. 

Sementara, Bripka RHL disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp. 30juta kepada MU sebagai jaminan, agar suami MU bisa bebas. 

"Dari kronologis tersebut di atas, sangat tidak pantas perbuatan mereka itu, makanya mereka harus dihukum berat. Masyarakat biasa saja kalau melakukan pelecehan, mencuri dan memeras pasti akan dihukum. Nah, kalau pelakunya aparat, justru wajib dihukum berat," tutup Eka Putra Zakran, yang juga anggota DPC Peradi Medan itu.*

(Hendra)

TerPopuler