SNIPERS.NEWS | Denpasar - Dalam rangka mendukung program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali. Pertemuan ini dilaksanakan pada Rabu (21/5/25), bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana, serta tim dari bidang AHU. Kedatangan tim Kanwil disambut oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait.
Dalam sambutannya, Kadis Koperasi UKM Provinsi Bali menjelaskan, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya koperasi desa sebagai sarana penyaluran bantuan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bahkan, sebelum Inpres tersebut diterbitkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam rangka mendorong inisiasi koperasi desa.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memperoleh data perkembangan pembentukan koperasi sekaligus menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan proses pendaftaran badan hukum koperasi melalui notaris.
Pihaknya bahkan telah bersurat ke Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali untuk turut serta aktif dalam proses percepatan tersebut.
“Dari total 716 desa di Provinsi Bali, kami berharap seluruhnya dapat membentuk Koperasi Merah Putih. Untuk desa yang sudah melakukan musyawarah desa (musdes), diharapkan segera melengkapi dokumen administrasi dan menghadap notaris guna mendaftarkan badan hukum koperasi,” ujar I Wayan Redana.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini sebanyak 316 desa di Bali telah melaksanakan musdes. Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali juga telah memfasilitasi biaya pendaftaran koperasi untuk 27 desa melalui anggaran dinas, dan 200 desa melalui APBD Provinsi Bali. Sementara itu, desa-desa di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Kota Denpasar diharapkan menggunakan pendanaan mandiri dalam proses pendaftaran koperasi.
Dinas optimis bahwa seluruh desa di Bali akan menyelesaikan musdes pada akhir Mei 2025, dilanjutkan dengan pengajuan dokumen ke notaris pada awal Juni, dan penerbitan SK badan hukum koperasi pada minggu kedua hingga ketiga bulan yang sama.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung kebijakan strategis nasional dalam bidang pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
“Kami siap mendukung penuh proses percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih di Bali sebagai bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Redana.*
(Aisyah)