Lewat RJ, Kejari Jembrana Berharap Bisa Meningkatkan Kualitas SDM di Masyarakat

Wednesday, May 21, 2025, 20:08 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dalam perkara pencurian atas nama Efendi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Selasa (20/5/25), saat tatap muka dengan awak media terkait penyelesaian penanganan atas perkara kasus pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah kedai minum di wilayah Kecamatan Negara.

Adapun kronologis singkat kejadian, kata dia, Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DK 3662 WW milik I Gusti Putu Arya Ernawan, yang terparkir di halaman Kedai Anggun, dibawa tanpa ijin oleh tersangka Efendi (44), warga Loloan Barat.

Lebih lanjut, Salomina menerangkan, motor dibawa kabur tersangka dengan mudah karena kunci masih nyantol, lalu menyembunyikannya sebuah lahan kosong di Kelurahan Lelateng.

"Tersangka mengaku mengambil motor tanpa ijin untuk digunakan sendiri, namun   karena takut ketahuan, motor  disembunyikan dilahan kosong," katanya.

Salomina menyatakan semua persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi antara lain, melalui mediasi korban telah memaafkan dan pelaku mengembalikan barang secara utuh, baru pertama kali melakukan, serta hukuman dibawah 5 tahun," jelas Salomina.

Dia juga menyampaikan dengan diberlakukannya RJ ini khususnya bagi pelaku dapat memperbaiki diri dan bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum.


Pada kesempatan itu Salomina memberikan peralatan mencari rumput pakan ternak yakni sabit dan karung kepada tersangka (Efendi), agar nantinya dapat dijual kepada peternak sehingga mendapatkan penghasilan atau uang.

Disamping peralatan mencari rumput, Kepala Kejaksaan juga memberikan sandal jepit kepada tersangka yang saat masuk ke Kantor Kejaksaan tidak memakai alas kaki.

"Selama ini tersangka sebelum ditahan memang tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi kita harap pemberian sabit dan karung untuk mencari rumput ternak dapat mendapatkan uang untuk dia," kata Salomina.

Selain itu, kata dia, sanksi sosial juga diberikan dengan mewajibkan tersangka membersihkan masjid sekitar selama dua minggu ke depan.

"Tersangka tidak harus datang setiap hari untuk membersihkan mesjid, sehingga ia mempunyai waktu untuk mendapatkan pekerjaan lainnya," ungkapnya.

Dalam proses RJ ini tersangka dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban, I Gusti Putu Arya Ernawan. Korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan mengajukan permintaan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan lebih lanjut.***

(Made Budi)

TerPopuler