(16/06/25) Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menahan tersangka "ST" perusak dan pencuri hasil hutan lindung yang terjadi di Panibal-Nibalan, Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat, Humbahas, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasatreskrim Iptu Jhon FM Siahaan, Sabtu (14/6), di ruangannya mengatakan tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mako Polres setempat menjalani proses hukum.
"Pelaku perusak dan pencuri hasil hutan Lindung Pakkat ini satu orang berinisial "ST" (50), sudah kita amankan pada Selasa (10/6) kemarin langsung dari TKP", ucap Jhon.
Dia menyampaikan, sesuai laporan polisi bernomor LP/A/5/VI/2025/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, "ST" yang merupakan warga lokal bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi aktivitas ilegal itu mengakui perbuatannya pada polisi telah berulang kali menjual olahan papan kayu dari hasil penebangan pohon yang dilakukannya dikawasan hutan lindung tersebut.
"Sesaat menerima informasi dan laporan, bersama tim kita langsung menuju lokasi penebangan kayu. Pelaku kita dapati tengah beraktivitas menggergaji papan kayu dari hasil penebangan. Kemudian kita cek titik lokasi tebang pohon koordinatnya merupakan kawasan hutan", terang Jhon.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang pohon berikut 72 kepingan papan kayu Jati jenis Meranti Gembung yang merupakan tanaman alami hasil hutan tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C Yo Pasal 12 huruf c UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Dengan denda kerugian negara sebesar Rp2 miliar", jelas Jhon mengakhiri.
Kerjasama masyarakat dalam hal Pelestarian Lingkungan sangat diharapkan, khususnya dalam memberikan informasi kepada APH, terutama terkait aktivitas disekitar kita yang merusak lingkungan untuk kepentingan pribadi, dan juga melanggar hukum yang berlaku.
(FS)